Wednesday, 21 August 2019

Proses Daftar Nikah ke KUA, Apa Aja?


Hai.
Mengurus pernikahan itu sebenernya menyenangkan, yang susah itu menyatukan keinginan masing-masing karena pernikahan itu bukan acara satu orang aja. Selain diskusi dengan pasangan, wajib juga didiskusikan dengan keluarga besar. Ya, mengurus pernikahan itu memang ribet apalagi kalau ga pakai jasa Wedding Organizer (WO).

Tapi, selain mempersiapkan rias, busana, catering, dekorasi dan lain-lainnya, ada yang ga kalah penting yaitu mengurus administrasi ke KUA supaya pernikahan kita sah baik di mata agama maupun negara. Mengurus administrasi ini sebenarnya ga ribet, tapi tetap aja kita harus mempersiapkan jauh-jauh hari supaya bisa dapat waktu yang diinginkan. Terutama pada bulan Besar (Jawa) atau Dzulhijjah (Hijriyah) yang dipercaya sebagai bulan yang baik untuk mengadakan hajat, pada bulan tersebut banyaaak banget yang mengadakan pernikahan, hampir setiap weekend bisa dipastikan dapat undangan.
Demi Mendapatkan Ini

Nah, berikut ini aku mau membagi pengalamanku mengurus sendiri administrasi mulai dari RT hingga ke KUA. Sebagai batasan masalah (elah udah kayak skripsi aja, haha), aku mengurus di Kota Surabaya, jadi mungkin ada perbedaan kebijakan dengan kota-kota lainnya.

  1. Surat Pengantar RT & RW untuk  mengurus Surat Nikah
Ke rumah pak/bu RT minta Surat Pengantar untuk mengurus Surat Nikah, kemudian ke Balai RW untuk minta stempel RW dan didata oleh pengurusnya. Biasanya disediakan kotak uang untuk diisi secara sukarela. Terus ke rumah pak/bu RW untuk dapat tanda tangannya.

  1. Surat Keterangan Belum Menikah (form dapat dari RT/RW) + Materai
Menurut pengurus RW, harusnya setiap RT menyediakan form ini (tapi ada juga yang baru dapat dari kelurahan) supaya ga bolak-balik karena juga membutuhkan tanda-tangan RT & RW lagi.

  1. Surat Keterangan Sehat + tanda bukti Suntik TT untuk wanita
Di Kota Surabaya, tes pranikah yang ditanggung oleh Pemkot adalah tes HIV dan sifilis serta ada penyuluhanya juga, jadi bukan hanya tes darah, cek TB/BB dan sebagainya yang seperti biasa. Jangan khawatir, cukup bayar Rp. 5.000,- aja kok untuk semua itu (persiapkan fotokopi KK). Kalau dirasa kurang, bisa juga tes pranikah/pre marital check up yang lebih lengkap di rumah sakit atau klinik laboratorium, yang pasti dengan biaya lebih mahal. FYI, ke depannya akan diwajibkan juga tes urin untuk menunjukkan bahwa calon pasangan pengantin bebas narkoba.

  1. Fotokopi KTP, KK, Ijazah terakhir, Akta Kelahiran
Masing-masing minimal 2 lembar lah ya kira-kira.

  1. Pas Foto 2x3, 3x4, 4x6 background biru (sesuai lokasi)
Jumlah masing-masing aku sedia sekitar 5 foto, untuk detailnya aku lupa berapa yang dibutuhkan untuk di kelurahan ataupun KUA.

  1. Kelengkapan berkas pihak pria (poin 1-5) dan surat rekomendasi menikah dari kelurahan apabila berbeda lokasi
Jadi, pihak pria harus mengurus dulu sampai tahap kelurahan untuk mendapatkan N1-N4 serta surat rekomendasi yang nanti akan diserahkan ke pihak wanita untuk mengurus di kelurahannya.

  1. Poin 1-6 dibawa ke kelurahan pihak wanita untuk mendapatkan N1-N4
Seingatku sih ga bayar, tapi ada kotak uang sukarelanya juga sih, hehehe. Sama sedia stopmap sendiri untuk berkas yang akan diserahkan. Sehari jadi bisa kok.

  1. Semua berkas dibawa ke KUA
Biaya akad nikah GRATIS apabila dilangsungkan di KUA, apabila akad nikah diselenggarakan di luar KUA atau di luar waktu kerja membayar Rp. 600.000,-. Bisa cash ataupun transfer ke Bank Jatim (atas nama KUA masing-masing). Pada saat pendaftaran harus sudah diputuskan jenis atau jumlah mas kawin yang akan digunakan. Setelah terdaftar di KUA, nanti akan mendapat undangan Bimbingan Pra Nikah selama 2 hari dan mendapat dispensasi dari Kantor Kementerian Agama (ke depannya akan diwajibkan).

Surat Dispensasi

Oh iya, setelah beres urusan pendaftaran di KUA, akan ada yang namanya rapak, yaitu semacam penegasan atau konfirmasi bahwa data-data semuanya benar, yang wajib dihadiri oleh kedua calon mempelai beserta walinya. Selain itu juga akan ada bimbingan pernikahan secara singkat. Rapak bisa dilaksanakan saat pendaftaran atau paling lambat sekitar 2 minggu sebelum akad nikah. Untuk akad nikah di luar KUA, jangan lupa juga untuk minta nomor penghulu yang bisa dihubungi untuk komunikasi kalau lokasi yang dituju kurang jelas supaya acara ga molor.

Mengurus ke kelurahan dan KUA yang notabene merupakan kantor pemerintahan berarti mengikuti jam kerja dong. Gimana buat para calon pengantin yang juga bekerja? Perlu ambil cuti berapa hari? Satu hari untuk ke kelurahan dan KUA sudah cukup asalkan syarat-syarat yang dibawa sudah lengkap, tapi usahakan berangkat pagi supaya ga antri lama. Kalau aku kemarin sih izin setengah hari untuk ke kelurahan dan setengah hari di hari lainnya untuk ke KUA karena menyesuaikan waktu dengan pihak pria.

Sekian cerita pengalamanku dalam mengurus administrasi pernikahan hingga ke KUA. Lebih baik kalian telepon ke kelurahan dan KUA dulu untuk memastikan syarat-syarat apa yang diperlukan karena setiap daerah mungkin aja berbeda-beda. Semoga sukses!

No comments:

Post a Comment