Assalamualaikum Wr. Wb.
Hai.
Beberapa waktu kemarin aku mengadakan aqiqah buat aku sendiri. Kenapa baru sekarang? Karena aku baru tau setelah dewasa ini, kalo ternyata orangtua aku belum mengaqaqihi aku. Waktu kutanya, ibuku bilang karena dulu belum mampu untuk melaksanakan aqiqah. Nah makanya, ketika akhirnya aku sudah berpenghasilan sendiri, aku pengen mengaqiqahi diriku sendiri, mengingat bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakkad, yaitu sunnah yang dianjurkan untuk dikerjakan. Tapi apakah boleh? Kalau boleh, bagaimana syarat dan ketentuannya?
كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى
"Setiap anak tergadaikan pada aqiqahnya. Disembelihkan untuknya pada hari ketujuh kelahirannya, dicukur rambutnya dan diberi nama." (HR. Ibnu Majah; shahih)